Adapun golongan orang yang diperbolehkan memasuki daerah publik terbatas dan daerah bukan publik sebagaimana dijelaskan tadi, adalah orang yang sudah mendapatkan izin atau mempunyai pas bandar udara, dan para penumpang yang akan berangkat, atau penumpang yang baru datang menggunakan pesawat.
Otoritas bandar udara adalah sebuah entitas independen yang bertanggung jawab atas operasi dan pengawasan dari satu atau beberapa bandar udara. Otoritas bandar udara dapat merupakan lembaga pemerintah atau badan usaha swasta.
). Masing-masing letak dan prosedur terkait region di bandara tersebut diatur dan ditentukan oleh administrator atau kepala bandara. Berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/one hundred/XI/1985, para penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang harus melalui pemeriksaan bagasi, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan barang-barang bawaan.
Stiker Bulanan yaitu Stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan dan kurang dari dua belas bulan.
seven. Pengemudi kendaraan di sisi udara wajib memiliki TIM, jika ditemukan pengemudi di sisi udara yang tidak memiliki TIM maka diberikan sanksi pencabutan PAS.
Uji Laik Operasi adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan.
Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar otban3.web.id dari bandara.
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan PLATFORM meliputi :
Pengawasan harus dilakukan secara transparan dengan aturan dan standar prosedur operasi yang jelas dan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan yang setara dan tersertifikasi.
Taxi Way adalah suatu bidang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang menghubungkan antara landasan pacu dengan apron dan daerah bangunan terminal atau runway dengan apron di daerah hanggar pemeliharaan.
Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal ini. Itupun hanya bagi WNA.
Untuk memperkuat pengawasan, mengingat luasnya wilayah dan kompleksitas persoalan penerbangan nasional, diperlukan penguatan peran Kantor Otoritas Bandar Udara dalam hal pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Di Kalimantan Timur, saat ini transportasi melalui udara memegang peranan penting, dimana di beberapa daerah merupakan daerah pengeboran minyak, batu bara dan lainnya, sehingga memerlukan mobilitas yang tinggi antar daerah, dalam maupun luar propinsi. Dengan demikian, fungsi transportasi udara untuk kegiatan tersebut sangat important. Di Balikpapan, salah satu kota dalam propinsi ini, terdapat Bandar Udara Internasional Sepinggan yang menurut sejarah awalnya digunakan untuk kegiatan Perusahaan Minyak Belanda (BPM). Dewasa ini, Bandara Sepinggan dianggap sudah tidak mampu menampung jumlah penumpang yang ada. Oleh karena hal tersebut, perlu direncanakan pengembangan untuk Bandara Sepinggan ini. Dalam merencanakan pengembangan suatu lapangan terbang harus memperkirakan arus lalu lintas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penelitian yang akan dilakukan bersifat research.
“Penghargaan ini menjadi bukti keberhasilan Citilink dalam memberikan pelayanan prima kepada penumpang dengan tentunya tetap mengutamakan aspek security dan protection dalam setiap penerbangannya,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra.